PendidikanTeknologi

Membedakan Tanda Tangan Elektronik dan Digital di Indonesia

55
×

Membedakan Tanda Tangan Elektronik dan Digital di Indonesia

Share this article

Perbedaan teknologi, verifikasi, serta kekuatan hukum yang perlu dipahami pengguna dokumen daring

Membedakan Tanda Tangan Elektronik dan Digital di Indonesia
Membedakan Tanda Tangan Elektronik dan Digital di Indonesia

Perpindahan ke dokumen berbasis daring memudahkan proses penandatanganan kontrak, surat, atau perjanjian. Namun di balik kemudahan itu, masih banyak kerancuan istilah terutama antara tanda tangan elektronik dan digital. Padahal, keduanya memiliki tingkat keamanan dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Apa yang dimaksud tanda tangan elektronik?

Undang‑undang mendefinisikannya sebagai data elektronik yang dilekatkan atau terkait dengan dokumen digital untuk tujuan verifikasi. Bentuknya bisa sesederhana mengetik nama di akhir surel, menempelkan hasil pindai tanda tangan basah, hingga menekan tombol “Setuju” di formulir daring. Meski sah secara definisi, metode ini rentan pemalsuan karena identitas penandatangan sulit dibuktikan dan dokumen mudah dimodifikasi tanpa terdeteksi.

Tanda tangan digital: varian paling aman

Tanda tangan digital merupakan subset tanda tangan elektronik yang menggunakan infrastruktur kunci publik (PKI). Identitas penandatangan diverifikasi melalui proses Know Your Customer (KYC) sebelum diterbitkan sertifikat elektronik oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Teknologi kriptografi memastikan setiap perubahan dokumen setelah penandatanganan dapat terdeteksi, sehingga integritas berkas terjaga.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik: Identitas Digital di Era Transaksi Online

Perbandingan utama

AspekTanda Tangan Elektronik SederhanaTanda Tangan Digital
TeknologiGambar, teks, klik tombolKriptografi PKI + sertifikat
Verifikasi IdentitasMinim atau tidak adae‑KYC dan sertifikat resmi
Integritas DokumenRentan diubah tanpa jejakPerubahan sekecil apa pun terdeteksi
Kekuatan HukumBergantung pembuktian tambahanDiakui setara tanda tangan basah menurut UU ITE

Implikasi hukum di Indonesia

UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta PP No. 71/2019 menegaskan tanda tangan digital bersertifikat memiliki kekuatan hukum setara tanda tangan basah. Sementara bentuk elektronik lain tetap boleh digunakan, namun dapat memerlukan verifikasi tambahan di pengadilan bila terjadi sengketa.

Kesimpulan

Memilih jenis tanda tangan yang tepat bukan sekadar soal kenyamanan, tetapi juga perlindungan hukum. Dokumen bernilai tinggi—seperti kontrak bisnis, perjanjian pinjaman, atau transaksi properti—sebaiknya menggunakan tanda tangan digital bersertifikat demi kepastian legal, keaslian identitas, dan integritas berkas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *