Lonjakan transaksi aset digital di Indonesia diikuti maraknya praktik jual‑beli akun terverifikasi (KYC) yang beredar di media sosial. Modus ini—ditambah peretasan dompet digital dan penipuan phishing—memicu kekhawatiran baru di tengah pertumbuhan industri kripto dan fintech.
Data CekRekening.id milik Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat 572 ribu laporan tindak pidana ITE periode 2017‑2024; lebih dari 528 ribu di antaranya terkait penipuan transaksi daring. Mayoritas kasus berakar pada pencurian data pribadi, akun palsu, serta tautan phishing yang menjerat pengguna kurang literat digital.
Ancaman terhadap integritas ekosistem
CEO Tokocrypto Calvin Kizana menilai tren jual‑beli akun sebagai risiko serius yang dapat dimanfaatkan untuk pencucian uang dan skema penipuan lain. Menurutnya, penggunaan akun hasil “belanja” tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan identitas pemilik asli.
“Penjualan akun KYC merusak kepercayaan publik. Kami mengimbau masyarakat tidak tergiur jasa verifikasi ilegal,” tegasnya.
Upaya mitigasi bursa aset digital
Sejumlah platform kripto menanggapi eskalasi ancaman dengan:
- Prosedur KYC berlapis — verifikasi biometrik dan validasi dokumen lebih ketat.
- Pemantauan transaksi real‑time guna mendeteksi pola mencurigakan.
- Autentikasi dua faktor sebagai lapisan keamanan wajib.
- Kemitraan dengan penyedia identitas digital dan aparat penegak hukum untuk melacak serta menindak akun terindikasi ilegal.
Tokocrypto, misalnya, melaporkan kolaborasi bersama kepolisian untuk tindakan preventif dan represif, selain kampanye literasi digital agar pengguna kian waspada pada penipuan daring.
Pentingnya sinergi dan edukasi
Pelaku industri menekankan bahwa keamanan siber tidak hanya tanggung jawab perusahaan, melainkan ekosistem secara keseluruhan. Literasi pengguna tentang bahaya berbagi data pribadi, ciri tautan palsu, dan risiko menjual akun perlu terus digalakkan.
Dengan penguatan sistem, kerja sama lintas sektor, dan edukasi publik, diharapkan kepercayaan terhadap industri kripto tetap terjaga—serta ekosistem digital Indonesia tumbuh lebih aman dan berkelanjutan.