Getaran.com – Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Toni Tamsil alias Akhi, yang terbukti bersalah telah menghalangi penyidikan kasus korupsi seputar niaga komoditas timah. Vonis ini diumumkan pada 29 Agustus 2024, setelah hakim menyatakan bahwa Terdakwa telah melakukan kesalahan hukum yang dihukum sesuai dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim dalam putusannya mengungkapkan bahwa Toni Tamsil telah melakukan beberapa tindakan yang menghalangi penyidik Kejaksaan Agung dalam menginvestigasi dugaan korupsi yang berlangsung di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2023. Beberapa perbuatan tersebut mencakup menyembunyikan dokumen penting, menggembok rumah dan toko, merusak handphone untuk menghindari penyitaan, serta memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi.
Baca Juga: Kontroversi Kebijakan Hijab di RS Medistra: Tuntutan Investigasi dari MUI dan DPRD DKI Jakarta
Dalam sidang yang berlangsung, Toni Tamsil dituntut oleh jaksa selama 3 tahun dan 6 bulan, namun hakim mengurangi hukuman tersebut menjadi 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5.000. Putusan ini membuat suasana di ruang sidang emosional, di mana anggota keluarga Toni terlihat menangis mendengar vonis tersebut.
Kuasa hukum Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian, menyatakan ketidakpuasan terhadap keputusan hakim dan berencana untuk mengajukan banding. Dia menilai bahwa keputusan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan berharap untuk mendapatkan perlakuan yang lebih baik dalam proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa mereka masih akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan, tetapi sedang mempertimbangkan untuk melakukan banding melihat keputusan hakim dan sikap Terdakwa.
Baca Juga: Ribuan Pengemudi Ojek Online Gelar Aksi Unjuk Rasa di Jakarta Tuntut Keadilan
Kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 300 triliun, dengan berbagai indikasi kerugian terkait pekerjaan sama penyewaan alat tidak sesuai, pembayaran dari tambang ilegal, serta dampak lingkungan dari aktivitas penambangan. Beberapa terdakwa lain yang terkait dengan kasus ini juga sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dengan putusan ini, diharapkan masyarakat dapat melihat efek jera dari tindakan korupsi serta mendorong dukungan terhadap program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Air.