Berita

Samsudin dan Dua Anak Buahnya Divonis Bebas dari Kasus Konten Viral Tukar Pasangan

1338
×

Samsudin dan Dua Anak Buahnya Divonis Bebas dari Kasus Konten Viral Tukar Pasangan

Share this article
Samsudin dan Dua Anak Buahnya Divonis Bebas dari Kasus Konten Viral Tukar Pasangan
Sumber: Polresta

Getaran.com – Pada Senin, 29 Juli 2024, Gus Samsudin, yang juga dikenal sebagai tokoh agama dari Blitar, Jawa Timur, dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum dalam kasus kontroversial mengenai konten video yang memperbolehkan pasangan suami istri untuk bertukar pasangan dengan iming-iming jaminan masuk surga. Vonis bebas ini dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Blitar, di mana sidang berlangsung hampir tiga jam.

Bersama Samsudin, dua anak buahnya, yaitu Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri, juga mendapatkan vonis serupa. Mereka sebelumnya didakwa melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP. Usai mendengarkan keterangan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hakim Ketua Ari Kurniawan memutuskan untuk membebaskan ketiga terdakwa dari seluruh dakwaan yang ada.

Baca Juga: Ratu Dewa Mundur dari Jabatan Sebagai Sekda Palembang untuk Maju dalam Pilkada 2024

Dalam sidang putusan, Hakim Kurniawan menyatakan bahwa semua dakwaan yang disampaikan oleh pihak penuntut tidak dapat dibuktikan secara memadai. “Setelah mempertimbangkan semua fakta-fakta yang ada, saya memutuskan bahwa para terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” ujar Hakim Kurniawan. Keputusan ini langsung disambut dengan sorakan gembira dari para pengikut dan pendukung Samsudin yang hadir di ruang persidangan. Beberapa di antaranya terlihat menangis haru mendengar hasil keputusan tersebut.

JPU, yang sebelumnya menuntut Samsudin dengan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, mengungkapkan bahwa mereka akan melakukan evaluasi sebelum mengambil langkah selanjutnya terkait vonis hakim. Sementara itu, Humas PN Blitar, M Iqbal Hutabarat, menjelaskan bahwa putusan majelis hakim ini sesuai dengan hati nurani dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. “Putusan ini mencerminkan rasa keadilan di masyarakat, dan penuntut umum masih memiliki opsi untuk melakukan upaya hukum jika merasa tidak puas,” tambah Iqbal.

Baca Juga  Pelanggan Didorong untuk Menyimpan Kembali Dana oleh CEO Silicon Valley Bridge Bank

Kuasa hukum Gus Samsudin, Supriarno, mengungkapkan kelegaan atas keputusan hakim. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam tindakan yang dituduhkan dalam video viral tersebut, yang diupload di salah satu kanal YouTube milik Samsudin sendiri. “Video tersebut adalah potongan yang diambil dan dipublikasikan oleh akun media sosial lain. Klien kami tidak melakukan tindakan yang dinyatakan dalam video tersebut, sehingga putusan ini sudah seharusnya,” katanya.

Baca Juga: Beroperasi Sejak Tahun Lalu, Pedagang Konten Dewasa di Telegram Raup Penghasilan Rp 7 Juta Per Bulan

Terkait proses perkara ini, penyidik Polda Jatim menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka pada Maret 2024, setelah video yang menimbulkan kehebohan di masyarakat beredar. Konten provokatif yang menimbulkan reaksi negatif dari publik itu menyebar luas di media sosial, dengan banyak orang merasa terganggu oleh pesan yang disampaikan.

Setelah menjalani proses hukum selama sekitar empat bulan, Samsudin dan kedua rekannya akhirnya merasakan kebebasan kembali. Agus Mulyono, Plh Kalapas Blitar, mengonfirmasi bahwa mereka dibebaskan setelah seluruh proses administrasi selesai sekitar pukul 20.30 WIB. “Semua berkas administrasi pemulangan mereka sudah lengkap, sehingga kami harus segera membebaskan mereka,” tandas Agus.

Setelah dinyatakan bebas, Samsudin dan dua rekannya langsung meninggalkan Lapas Kelas II B Blitar dan merasakan udara bebas setelah waktu yang panjang di balik jeruji besi. Dengan keputusan ini, banyak pihak yang berharap agar kasus ini tidak berujung pada polemik lebih lanjut, dan Gus Samsudin dapat melanjutkan aktivitasnya di masyarakat tanpa stigma negatif yang menyertainya.

Baca Juga: Selebgram Meninggal Usai Operasi Sedot Lemak, Di Klinik Kecantikan Depok

Dengan vonis bebas ini, Gus Samsudin dan dua anak buahnya berharap dapat memulai babak baru dalam hidup mereka, meninggalkan masalah hukum yang membebani mereka selama beberapa bulan terakhir. Pengikut setia Samsudin juga berharap agar situasi ini dapat membuka peluang untuk pemulihan reputasi tokoh agama tersebut dalam Islam dan masyarakat luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *