Getaran.com – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Padang berhasil meringkus salah satu dari dua pelaku penyebar video asusila mirip Audrey Davis, anak musisi David “Naif”. Pria berinisial JE ditangkap di rumahnya di kawasan Pagang Dalam, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. JE kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.
JE mengaku tidak mengetahui bahwa perbuatannya melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku yang hanya lulusan SMP ini juga mengklaim tidak mengenal sosok perempuan dalam video tersebut. “Saya tidak tahu tindakan saya melanggar hukum. Saya juga tidak mengenal pemeran perempuan di video itu,” ujarnya kepada Padang Ekspres, Kamis (1/8/2024).
Baca Juga: Mario Maurer dan Davika Hoorne Promosikan Film “Kang Mak From Pee Mak” di Jakarta
Kanit Reskrim Polresta Padang Iptu Adrian membenarkan penangkapan ini. “Tim II Klewang menangkap seorang pria diduga penyebar video asusila,” kata Adrian. Penangkapan JE merupakan hasil kolaborasi dengan Polda Metro Jaya yang sudah memiliki data tentang pelaku.
Penangkapan ini didasari oleh laporan polisi dengan nomor LP/B/3944/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 12 Juli 2024. Laporan diajukan setelah akun X dan link di Telegram yang berisi video asusila mirip Audrey Davis ditemukan oleh pelapor. Patroli siber Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menemukan akun X @HwanDongZhou menawarkan link video tersebut.
Video beredar dengan durasi 1 menit 36 detik memperlihatkan hubungan intim dua orang yang diduga salah satunya adalah Audrey Davis. Netizen mengaitkan tato dan tahi lalat dalam video dengan ciri-ciri Audrey Davis, meski otentisitas pemeran dalam video belum terkonfirmasi.
Baca Juga: Pertemuan Putin dan Prabowo: Menguatkan Hubungan Bilateral Indonesia-Rusia
Seiring dengan viralnya video ini, Polda Metro Jaya berniat memanggil Audrey Davis untuk dimintai keterangan terkait video tersebut. Pemanggilan dijadwalkan pekan depan setelah penyidik melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi dan perangkat elektronik terkait dengan penyebaran video. “Setelah penyidik melakukan pemeriksaan, pemeran di video itu akan kami panggil,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (2/8/2024).
Roy Suryo, praktisi telematika Indonesia, menyatakan bahwa video dan foto tersebut bukan hasil rekayasa. “Video dan foto yang beredar itu identik dengan aslinya,” ujar Roy seperti dikutip dari channel YouTubenya, Rabu (3/7/2024).
Polda Metro Jaya mengonfirmasikan akan memeriksa Audrey Davis pada Selasa (6/8/2024). Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 5 Gedung Ditreskrimum PMJ.
Baca Juga: Setelah 29 Tahun Bersama, Irwandi Yusuf dan Darwati A Gani Menutup Lika-Liku Pernikahan
Dalam pengembangan kasus ini, selain JE, pelaku lain berinisial MRS (22) juga ditangkap. MRS bertindak sebagai admin dan mengoperasikan channel Telegram yang digunakan untuk menyebarkan video tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.