BeritaBisnisFinansialTeknologi

Parto.id Apresiasi Perpres 46 Tahun 2025: Dorong Digitalisasi Pengadaan dan Perkuat Peran UMKM

30
×

Parto.id Apresiasi Perpres 46 Tahun 2025: Dorong Digitalisasi Pengadaan dan Perkuat Peran UMKM

Share this article

Transformasi Ekosistem Pengadaan Diperkuat Lewat Kolaborasi Strategis dengan LKPP

Parto.id Apresiasi Perpres 46 Tahun 2025: Dorong Digitalisasi Pengadaan dan Perkuat Peran UMKM
Parto.id Apresiasi Perpres 46 Tahun 2025: Dorong Digitalisasi Pengadaan dan Perkuat Peran UMKM

Jakarta, 6 Mei 2025 — Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 sebagai pembaruan atas regulasi pengadaan barang dan jasa yang sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Langkah ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk PT Affan Technology Indonesia (Parto.id), yang menilai kebijakan tersebut sebagai terobosan penting dalam memperkuat digitalisasi pengadaan sekaligus membuka peluang besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta desa.

Perubahan utama dalam regulasi ini adalah penggantian istilah “toko daring” menjadi “e-marketplace” atau “lokapasar” sebagai bagian dari katalog elektronik. Artinya, platform digital kini bukan sekadar media jual beli, melainkan menjadi infrastruktur strategis dalam sistem pengadaan nasional yang berbasis teknologi dan keterbukaan.

Dalam pertemuan di Gedung Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Direktur Utama Parto.id, Ikhsan Setia Budi, bersama tim operasional dan perwakilan pemerintah daerah, menyampaikan dukungan mereka terhadap penerapan Perpres terbaru. Mereka menyebut perubahan ini sejalan dengan kebutuhan di lapangan, khususnya dalam mendorong partisipasi UMKM, koperasi, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam proses pengadaan digital.

Baca Juga  Samsudin dan Dua Anak Buahnya Divonis Bebas dari Kasus Konten Viral Tukar Pasangan

Menurut Ikhsan, aturan baru ini membawa harapan besar untuk menciptakan ekosistem pengadaan yang lebih inklusif dan memberdayakan. Pengadaan berbasis Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) kini menjadi bagian dari sistem nasional, sehingga pelaku usaha di daerah memiliki peluang yang setara untuk bersaing di pasar pengadaan pemerintah.

Kepala LKPP RI, Hendrar Prihadi, mengapresiasi keterlibatan aktif platform digital seperti Parto.id dalam memperluas akses pasar bagi pelaku ekonomi lokal. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan e-marketplace untuk mempercepat transformasi digital, terutama dalam menjangkau wilayah-wilayah yang sebelumnya sulit terintegrasi dalam sistem pengadaan nasional.

Perpres 46/2025 dinilai turut memperkuat komitmen Indonesia dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), mulai dari penanggulangan kemiskinan hingga peningkatan kualitas infrastruktur dan lapangan kerja. Dengan pemanfaatan teknologi dalam pengadaan, pemerintah berharap proses pembelian barang dan jasa dapat berlangsung lebih cepat, efisien, dan akuntabel.

Sebagai bentuk kesiapannya, Parto.id menyatakan akan terus menyesuaikan sistem platform mereka agar sesuai dengan ketentuan terbaru. Selain itu, mereka juga akan menggelar pelatihan dan mendesain fitur yang mempermudah pengguna dari kalangan UMKM dan pemerintah daerah dalam menjalankan pengadaan secara digital.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik: Identitas Digital di Era Transaksi Online

Transformasi ini diyakini tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, tetapi juga memperkuat kemandirian daerah dalam mengelola kebutuhan pengadaan secara transparan dan efisien. Dengan kolaborasi yang terus diperkuat antara pemerintah dan pelaku platform digital, pengadaan barang dan jasa di Indonesia kini bergerak ke arah yang lebih terbuka dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *