Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree), salah satu pelopor layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024, yang berlaku sejak 21 Oktober 2024.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, mengungkapkan bahwa pencabutan izin dilakukan karena Investree gagal memenuhi kewajiban ekuitas minimum dan menunjukkan kinerja buruk yang dapat berdampak negatif terhadap operasional dan layanan publik. OJK menilai pelanggaran tersebut melanggar ketentuan dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Langkah Tegas OJK
Sebelum mencabut izin usaha, OJK telah memberikan peringatan dan pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada Investree sebagai bagian dari upaya perbaikan. Selain itu, OJK meminta manajemen dan pemegang saham untuk mencari investor strategis dan berkomunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) demi menstabilkan kondisi perusahaan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan tidak mampu memperbaiki ekuitas atau kinerjanya.
OJK juga menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas. Ismail menekankan pentingnya tata kelola yang baik serta penerapan manajemen risiko demi melindungi konsumen.
Baca Juga: $CATS: Kejutan Airdrop dan Listing di Berbagai Bursa Ternama, Komunitas Kripto Antusias!
Investigasi dan Tindakan Hukum
Kasus ini semakin rumit dengan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan Co-Founder sekaligus CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi. OJK melakukan penilaian ulang atas statusnya sebagai pihak utama di perusahaan dan memutuskan bahwa Adrian dinyatakan tidak lulus. Ia kini dilarang menjadi pihak utama maupun pemegang saham di lembaga jasa keuangan.
Selain itu, OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan tindak pidana keuangan terkait manajemen Investree. OJK telah memblokir rekening perbankan atas nama Adrian dan sejumlah pihak terkait, serta melakukan penelusuran aset (asset tracing) yang bisa disita jika terbukti melanggar hukum. Langkah pemulangan Adrian yang diduga berada di luar negeri juga tengah diupayakan.
Kewajiban Investree Pasca-Pencabutan Izin
Dengan dicabutnya izin usaha, Investree diwajibkan menghentikan seluruh aktivitasnya sebagai LPBBTI. Perusahaan juga harus memenuhi hak-hak karyawan serta menyelesaikan kewajiban kepada lender dan borrower sesuai ketentuan hukum. Investree diminta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam 30 hari untuk membentuk tim likuidasi dan memulai proses pembubaran badan hukum.
OJK melarang pengurus dan pemegang saham melakukan transaksi yang dapat mengurangi nilai aset perusahaan, kecuali untuk menyelesaikan kewajiban legal. Selain itu, pusat informasi dan pengaduan harus dibuka untuk memfasilitasi komunikasi dengan lender, borrower, atau pihak berkepentingan.
Baca Juga: Pertamina Kembali Naikkan Harga BBM Pertamax Mulai 10 Agustus 2024
Komitmen OJK Perkuat Industri Fintech
OJK menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan terhadap industri fintech P2P lending demi memastikan pelaku usaha memiliki tata kelola dan manajemen risiko yang baik. Langkah tegas seperti ini, menurut Ismail, penting untuk menjaga stabilitas sektor keuangan serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
Nasabah dan masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut dapat menghubungi Investree melalui nomor telepon 021-22532535 atau WhatsApp di 087730081631/087821500886. Pengaduan juga bisa disampaikan melalui email cs@investree.id atau langsung ke kantor di AIA Central, Lantai 21, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Pencabutan izin ini menjadi peringatan bagi industri fintech untuk menjaga integritas dan memenuhi semua kewajiban regulasi, guna memastikan keberlanjutan layanan yang sehat dan terpercaya.