Getaran.com – Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri, Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, kini dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Keputusan ini diambil pada 2 Juli 2024, terkait kasus obstruction of justice dalam penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang lebih dikenal sebagai Brigadir J.
“Pembebasan bersyarat Hendra Kurniawan diumumkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, pada Senin (5/8/2024),” ungkapnya. Setelah dibebaskan, Hendra akan menjalani masa bimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026. Dia diwajibkan untuk melapor secara berkala kepada Bapas Klas I Jakarta.
Pada pengadilan tingkat pertama, Hendra divonis tiga tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah atas keterlibatan dalam merusak alat bukti berupa CCTV yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Krisis Politik di Bangladesh: Sheikh Hasina Mundur Setelah Kerusuhan Massal
Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 10 Mei 2023, di mana majelis hakim memutuskan bahwa Hendra Kurniawan terbukti melanggar Pasal 33 dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hendra Kurniawan dan lima rekannya yang merupakan anak buah Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri, terlibat dalam tindakan perusakan yang mencegah penyidikan kasus tersebut.
Kelima anggota lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama juga dikenakan hukuman. Agus Nurpatria dijatuhi pidana dua tahun penjara, sedangkan Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto masing-masing satu tahun penjara. Sementara itu, Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto menerima hukuman 10 bulan penjara. Terdapat juga laporan bahwa hanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang mengajukan banding atas vonis tersebut.
Selain vonis penjara, Hendra juga dipecat dari kepolisian melalui sidang etik menyusul keterlibatannya dalam kasus ini. Sementara itu, Ferdy Sambo sendiri telah dijatuhi hukuman seumur hidup.
Baca Juga: Penangkapan Penyebar Video Asusila Mirip Audrey Davis di Padang
Dengan demikian, Hendra Kurniawan kini memulai fase baru dalam hidupnya pasca penjara, dengan kewajiban untuk mematuhi aturan selama masa pembimbingan. Pihak berwenang berharap bahwa langkah ini dapat membantu proses reintegrasi sosial Hendra ke masyarakat.