PendidikanTeknologi

Legalitas Tanda Tangan Digital di Indonesia Kian Tegas

155
×

Legalitas Tanda Tangan Digital di Indonesia Kian Tegas

Share this article

Landasan hukum dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi agar dokumen elektronik sah di mata pengadilan

Legalitas Tanda Tangan Digital di Indonesia Kian Tegas
Legalitas Tanda Tangan Digital di Indonesia Kian Tegas

Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang jelas untuk mengakui tanda tangan digital sebagai alat sah pengesahan dokumen. Meski praktis dan efisien, keabsahan tanda tangan berbasis elektronik baru diakui apabila memenuhi syarat yang ditetapkan Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Mengapa kepastian hukum tanda tangan digital krusial?

  • Mencegah sengketa – Dokumen yang ditandatangani secara sah memiliki bobot pembuktian lebih kuat jika terjadi perselisihan.
  • Menjamin transaksi – Pihak‑pihak yang terlibat memperoleh rasa aman karena identitas penanda tangan terverifikasi.
  • Mematuhi regulasi – Ketaatan pada UU ITE dan PP PSTE melindungi organisasi dari ancaman sanksi administrasi maupun pidana.

Payung hukum utama

  1. UU No. 11/2008 tentang ITE (terakhir diubah dengan UU No. 1/2024).
  2. PP No. 71/2019 mengenai PSTE.

Kedua aturan ini menyatakan tanda tangan elektronik memiliki “kekuatan hukum dan akibat hukum” asalkan memenuhi ketentuan keamanan, integritas, serta keotentikan.

Syarat agar tanda tangan digital diakui sah

  • Data untuk membuat tanda tangan hanya berada di bawah kendali penanda tangan saat proses penandatanganan.
  • Setiap perubahan pada tanda tangan atau dokumen sesudah penandatanganan dapat dideteksi.
  • Tersedia metode yang dapat memastikan identitas penanda tangan.
Baca Juga  Microsoft Akan Luncurkan Karyawan AI, Babak Baru dalam Revolusi Teknologi

Persyaratan tersebut umumnya dipenuhi melalui Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi—yakni tanda tangan digital yang didukung Sertifikat Elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Peran PSrE dalam menjamin keabsahan

  • Verifikasi identitas (e‑KYC) sebelum sertifikat diterbitkan, memastikan penanda tangan adalah subjek hukum yang sah.
  • Penggunaan kriptografi terstandar untuk menjaga integritas data dan mencegah pemalsuan.
  • Pengawasan regulatif oleh Kominfo agar prosedur PSrE senantiasa patuh aturan.

Intinya

Tanpa mematuhi prosedur legal yang ditetapkan, penggunaan tanda tangan digital ibarat berkendara tanpa surat izin—dapat berjalan, tetapi berisiko besar jika terjadi pemeriksaan atau sengketa. Bagi perusahaan maupun individu, memastikan tanda tangan digital sudah tersertifikasi bukan sekadar formalitas, melainkan investasi perlindungan hukum jangka panjang atas setiap transaksi elektronik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *