Berita

Kejagung Tegaskan Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka Murni Hukum, Bukan Politisasi

862
×

Kejagung Tegaskan Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka Murni Hukum, Bukan Politisasi

Share this article
Tom Lembong
Sumber Instagram

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penangkapan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), tidak mengandung unsur politisasi. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, pada konferensi pers di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

“Kasus ini bukan perkara biasa atau sederhana, melainkan kompleks dan membutuhkan penanganan serius,” ujar Abdul Qohar menekankan. Sejak Oktober 2023, Kejagung telah memeriksa 90 saksi terkait dugaan korupsi dalam impor gula di Kementerian Perdagangan selama periode 2015-2016, ketika Lembong masih menjabat sebagai menteri.

Tidak Ada Pemeriksaan Terhadap Menteri Lain

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Rabu (30/10/2024), menepis spekulasi bahwa ada keterlibatan menteri-menteri lain dalam kasus ini. “Tidak ada pemeriksaan terhadap menteri lain. Fokus kami tetap pada pihak-pihak yang sudah teridentifikasi terlibat,” ungkap Harli.

Ia menjelaskan bahwa pada 2015, meskipun Indonesia mengalami surplus gula, izin impor tetap diberikan oleh Kementerian Perdagangan di bawah kendali Lembong. Langkah ini dinilai menjadi salah satu titik awal munculnya dugaan pelanggaran hukum. “Sudah jelas, keputusan tersebut diambil pada masa itu, dan inilah yang membuka indikasi kerugian negara,” tambah Harli.

Baca Juga  Nikita Mirzani Berikan Komentar Terkait Pecah Kongsi MS Glow Atas Mundurnya Kadek Maharani Kemala Dewi

Baca Juga: Janda Kaya di Jakarta Didorong untuk Beri Kesempatan kepada Pemuda Pengangguran

Dua Tersangka dalam Kasus Impor Gula

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai tersangka. Keduanya kini telah ditahan di dua lokasi berbeda. Lembong mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman maksimal yang dapat mereka hadapi adalah hukuman penjara seumur hidup.

Dengan pernyataan resmi dari Kejagung ini, diharapkan publik tidak terjebak dalam spekulasi politis dan memahami bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan fakta dan bukti yang ditemukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *