Berita

Jessica Kumala Wongso Resmi Bebas Bersyarat, Menuju Babak Baru dalam Hidupnya

766
×

Jessica Kumala Wongso Resmi Bebas Bersyarat, Menuju Babak Baru dalam Hidupnya

Share this article
Jessica Kumala Wongso
Sumber: Tribun

Getaran.com – Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus terkenal yang melibatkan kopi sianida, resmi memperoleh status bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024. Setelah menjalani hukuman penjara selama kurang lebih delapan tahun, Jessica telah dinyatakan layak untuk kembali ke masyarakat dengan ketentuan tertentu.

Vonis yang dijatuhkan padanya adalah 20 tahun penjara karena pembunuhan sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, yang terjadi pada tahun 2016. Meskipun seharusnya ia menjalani masa tahanan hingga tahun 2036, pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kepala Humasnya, Deddy Eduar Eka Saputra, mengungkap bahwa Jessica memperoleh Pembebasan Bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.

Baca Juga: Semangat Kebhinekaan di Peringatan HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara

Deddy menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan perilaku baik Jessica selama masa tahanan, di mana ia telah menerima total remisi selama 58 bulan 30 hari. Pembebasan bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur syarat dan prosedur untuk pemberian remisi dan pembebasan bersyarat.

Meskipun telah bebas bersyarat, Jessica masih harus mengikuti proses wajib lapor dan bimbingan yang akan berlangsung hingga 27 Maret 2032. Ia diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. Dalam konferensi pers yang digelar setelah kepergiannya dari Lapas Pondok Bambu, Jessica tampak ceria dan berterima kasih kepada para wartawan yang mendukungnya selama masa hukuman.

Baca Juga: Dugaan Pencatutan KTP Warga Jakarta dalam Pilgub 2024 Memicu Respon Berbagai Pihak

Jessica menceritakan keinginannya untuk menikmati makanan, khususnya sushi, setelah sekian lama terkungkung di balik jeruji besi. Ia menyampaikan ucapannya dengan senyuman, menandakan bahwa ia siap menghadapi babak baru dalam hidupnya.

Baca Juga  Denny Sumargo dan Farhat Abbas Bersitegang: Berawal dari Ancaman, Berakhir dengan Klarifikasi

Dengan pembebasan bersyarat ini, Jessica masuk dalam sistem pembinaan yang bertujuan untuk memadukan narapidana kembali ke dalam masyarakat setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan, sekaligus menciptakan rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat. Pembebasan bersyarat bukan hanya hak bagi narapidana, tetapi juga sebuah harapan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif dalam masyarakat.

Baca Juga: Nikita Mirzani Berikan Komentar Terkait Pecah Kongsi MS Glow Atas Mundurnya Kadek Maharani Kemala Dewi

Jessica kini memiliki kesempatan untuk memulai hidup baru dan membuktikan bahwa ia layak untuk diterima kembali setelah melewati masa-masa sulit. Diharapkan, dengan bimbingan yang tepat, ia dapat belajar dari pengalamannya dan menjalani hidup yang lebih baik di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *