Berita

Beroperasi Sejak Tahun Lalu, Pedagang Konten Dewasa di Telegram Raup Penghasilan Rp 7 Juta Per Bulan

1448
×

Beroperasi Sejak Tahun Lalu, Pedagang Konten Dewasa di Telegram Raup Penghasilan Rp 7 Juta Per Bulan

Share this article
Beroperasi Sejak 2023, Penjual Video Asusila di Telegram Raup Omzet Rp 7 Juta Per Bulan
Sumber: Polresta News

Getaran.com – Tersangka MA (20), seorang pedagang konten dewasa ilegal di aplikasi Telegram, telah beroperasi sejak tahun 2023. Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa aktivitas ilegal ini dimulai pada Agustus 2023 dan berlanjut hingga Juli 2024.

“Dalam kurun waktu tersebut, tersangka berhasil memperoleh pendapatan sekitar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per bulan dari penjualan video asusila,” ungkap Ade Safri, Selasa (30/7/2024) di Jakarta, sebagaina dilansir dari Antara.

Modus operasi yang digunakan tersangka termasuk mempromosikan konten pornografi melalui platform media sosial X dengan akun @DeflamingoOfc, yang saat ini sudah ditutup. “Di akun X tersebut, tersangka mengunggah gambar preview video yang dipromosikan, lalu menyediakan tautan mengarahkan calon pembeli ke akun Telegram miliknya dengan username Deflamingo Collection,” jelas Ade Safri.

Baca Juga: Selebgram Meninggal Usai Operasi Sedot Lemak, Di Klinik Kecantikan Depok

Mantan Kapolresta Surakarta tersebut menambahkan bahwa tersangka berhasil menarik ratusan anggota untuk berlangganan di akun Telegram tersebut. “Terdapat 107 pengguna yang telah berlangganan, sementara channel Telegram tersangka diikuti oleh hingga 25.000 pengguna,” tambahnya.

Baca Juga  Kejagung Tegaskan Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka Murni Hukum, Bukan Politisasi

Kasus ini terungkap pada 24 Juli 2024 ketika petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di Telegram.

Asal-Usul Video Asusila yang Dijual di Grup ‘Deflamingo’

Pemuda inisial MAFA (20) ditangkap polisi karena memperjualbelikan video porno anak melalui grup Telegram ‘Deflamingo Collection’. Polisi juga mengungkap asal-usul video yang dijual MAFA. “Tersangka mendapatkan dan menyimpan konten berisi pornografi tersebut dari media sosial, kemudian menyimpannya di perangkat ponsel miliknya,” kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (30/7/2024).

Polisi telah menyita ponsel milik tersangka tersebut. Pemeriksaan mengungkap bahwa terdapat video porno anak dan dewasa di dalamnya. “Pada barang bukti handphone milik tersangka ditemukan adanya konten berisi gambar dan video asusila serta pornografi anak,” ujarnya.

Tersangka menawarkan total 23 koleksi pornografi dewasa dan anak kepada anggota grup. Para pembeli harus membayar Rp 165 ribu untuk berlangganan bulanan dan Rp 15 ribu untuk pembelian satuan. Grup tersebut diikuti oleh 25 pengguna Telegram, sementara jumlah pelanggan video porno mencapai 107 orang.

Baca Juga: Proses Pendaftaran Ulang KIP Kuliah 2024 dan Solusi Permasalahan Akun

Baca Juga  Pertamina Kembali Naikkan Harga BBM Pertamax Mulai 10 Agustus 2024

Penahanan Tersangka

Ade Safri mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan aktivitas jual beli video porno anak. Penyidikan lebih lanjut membawa petugas untuk mengamankan pelaku pada Jumat (26/7) di wilayah Bandung. Dari bisnis ilegalnya, MAFA mendapatkan keuntungan Rp 7 juta setiap bulannya.

“Tersangka telah mengelola grup Telegram dan menawarkan, menjual, serta menyebarkan konten berisi pornografi anak sejak Agustus 2023,” tambah Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (30/7).

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami penyidikan. Tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. “Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka MAFA di Rutan Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Polisi Sebut Penjual Video Asusila Beroperasi Sejak 2023

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyebutkan bahwa tersangka berinisial MA (20) telah beroperasi sejak tahun 2023, memperjualbelikan konten video asusila melalui aplikasi Telegram.

“Tersangka telah melancarkan tindak pidana ini sejak bulan Agustus 2023 hingga Juli 2024,” kata Ade Safri di Jakarta, Selasa.

Baca Juga  Nikita Mirzani Berikan Komentar Terkait Pecah Kongsi MS Glow Atas Mundurnya Kadek Maharani Kemala Dewi

Ade Safri juga mengungkapkan bahwa sejak menjual video porno, tersangka meraih omzet Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per bulan. Tersangka menggunakan modus operandi dengan mengiklankan video asusila melalui media sosial X, menggunakan username @DeflamingoOfc (yang sekarang sudah ditutup).

“Di akun X tersebut, tersangka mengunggah gambar preview dari video yang diiklankan dan memasang link yang mengarahkan calon pembeli ke akun telegramnya dengan username DEFLAMINGO COLLECTION,” ucap Ade Safri.

Baca Juga: Ketegangan Bank di Wall Street Mereda, Kini Perhatian Beralih ke Fed

Ade Safri menambahkan bahwa tersangka telah menarik 107 user menjadi pelanggan berbayar dan channel Telegram milik tersangka diikuti oleh 25.000 pengguna.

Kasus bermula dari patroli siber pada 24 Juli 2024 oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menemukan akun grup Telegram bernama Deflamingo Collection yang menjual video asusila, termasuk video pornografi anak.

Polisi menjerat tersangka dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi serta menahan tersangka di Rutan Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *